Otoseken.id - Habis meminang mobil atau motor bekas dan langsung ingin mengurus BBNKB atau Bea Balik Nama?
Biar enggak bingung, simak dulu rumus dan cara menghitungnya berikut ini.
BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ialah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dua pihak.
Perlu untuk diketahui jika setiap daerah, memiliki tarif berbeda-beda atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun, dalam perhitungannya tak semua pemilik kendaraan tahu mengenai detail rumus dan caranya.
Menurut unggahan Instagram @HumasPajakJakarta menjelaskan cara mudah menghitung BBNK dengan tarif di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang Atau Tidak? Ini Aturannya
Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2010 Ibu Kota Jakarta, tarif BBNKB ditetapkan menjadi dua.
BBNKB pertama merupakan kendaraan baru dari dealer dikenakan tarif sebesar 10%.
Kemudian untuk BBNKB kedua untuk yang membeli kendaraan tapi bukan kendaraan baru alias bekas, dikenai tarif sebesar 1%.
Agar tidak bingung berikut ini contoh perhitungannya:
Pemilik sebuah motor di Jakarta menjual motornya Rp 7.000.000 dan telat pajak satu tahun:
BBNKB: Rp 7.000.000 X 1% = Rp 70.000
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 7.000.000 X 2% = Rp 140.000
Denda PKB 1 Tahun : Rp 140.000 x 25% = Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Denda SWDKLLJ: Rp 32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP STNK: Rp 100.000
Pelat Nomor: Rp 50.000
BPKB: Rp 225.000