Mitsubishi Galant 1998 Diambil Paksa, Debt Collector Diciduk, Ini Ceritanya

Rabu, 04 Maret 2020 | 14:47
Instagram @ascentti

Ilustrasi Mitsubishi Galant ST

Otoseken.id - Pihak kepolisian kini memburu Debt Collector yang melakukan penarikan motor atau mobil secara paksa.

Satreskrim Polres Lhokseumawe, menahan debt collector berinisial Np (42) asal Medan, Sumatera Utara.

Debt collector di perusahaan leassing kendaraan tersebut ditahan karena dugaan penarikan mobil yang menunggak kredit secara paksa dan tanpa disertai putusan pengadilan.

Wakapolres Lhoksumawe, Kompol Ahzan saat konferensi pers, menerangkan kronologi penangkapan debt collector tersebut, (2/3/20).

Baca Juga: Honda Freed Hajar Xenia, Kaki Kanan Kiri Depan Ambyar, APV dan Jupiter MX Kena Imbas

Berawal dari korban berisial NP, pada 18 Desember 2020, keluar dari Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan menuju Mitsubishi Galant nopol BK 168 PI buatan 1998 miliknya.

Usai korban menghidupkan mesin, datang tersangka dan temannya dan mengetuk jendala mobil secara keras dan paksa.

Tanpa banyak bicara, tersangka dan rekannya (DPO) langsung mengambil mobil tersebut yang statusnya menunggak kredit.

"Sempat terjadi cek-cok mulut. Namun akhirnya korban pun terpaksa melepaskan mobil," terang Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang.

"Walau dasarnya debt collector kala itu tidak menunjukan surat putusan perdata pengadilan untuk penarikan mobil tersebut," paparnya.

"Lalu pada 21 Desember 2019, korban pun membuat laporan resmi ke kami dengan nomor laporan LP/415/XII/2019/Aceh/Res Lsmw," katanya.

Halaman Selanjutnya

Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada 22…
Tag

Sumber Otomotifnet.com