Kemudian polisi melakukan pengembangan dan pada 22 Desember 2019, di kawasan Medan, Sumatera Utara, tersangka ditangkap .
Padahal sekarang ini, penarikan mobil atau motor menunggak kredit wajib harus melalui keputusan Pengadilan.
Ketika konferensi pers Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti kasus debt collector pada Senin (2/3/2020) lalu.
Baca Juga: Toyota Innova Belah Tengah, Brio, Vario dan Mio Diseruduk Bus Sahabat, 1 Tewas dua Luka-luka
Diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang bunyinya:
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri"
Makin diperkuat lagi dengan keputusan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dikutif dari JournalPolri yaitu:
"Satu-satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan"
Atas dasar itu kini polisi makin kuat untuk melakukan penangkapan para debt collector yang melakukan penarikan paksa motor atau kendaraan kredit.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tarik Mobil Kreditan Secara Paksa, Seorang Debt Collector Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya