Begini Cara Agar Mobil Bekas Bisa Lolos Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

Jumat, 11 September 2020 | 14:52
Dok. Otomotif

Ilustrasi uji emisi

Otoseken.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan mobil pribadi Mulai awal 2021 harus lolos uji emisi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Namun tidak perlu khawatir tidak lulus, ada tips yang bisa Anda lakukan agar mobil bisa lolos uji emisi gas buang kendaraan.

Perlu diingat, parameter ambang batas emisi gas buang di Indonesia berpatokan pada parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih

Sesuai dengan Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007.

carfromjapan.com

Ilustrasi filter udara pada mobil

"Pastikan saluran intake dan filter udara dalam keadaan bersih, karena akan berpengaruh pada angka HC," tutur Rendi Kristiya, Kepala Mekanik bengkel Nawilis Radio Dalam, Jakarta Selatan kepada GridOto.com.

Jika bagian tersebut kotor bisa menghambat aliran udara masuk ke ruang mesin, angka HC bisa semakin tinggi karena pasokan udara yang kurang saat proses pembakaran.

Begitu juga untuk memperhatikan kondisi koil dan busi agar tetap bagus sebelum dilakukan uji emisi sehingga pembakaran tetap terjaga.

Baca Juga: Penyebab Mobil Manual Tercium Bau Sangit Atau Hangus, Komponen Ini Biangnya

Pembakaran yang sempurna bisa menekan angka CO karena minimnya endapan karbon di ruang bakar dari sisa pembakaran tidak sempurna.

Halaman Selanjutnya

"Bisa dibantu pakai carbon cleaner agar ruang…
Tag

Sumber GridOto.com