Sering Diabaikan Startup dan UMKM, Ini Risiko Hukum Jika Administrasi Bisnis Tidak Tertata

Selasa, 23 Juni 2026 | 10:00
Dok. Lawgika

Ilustrasi Lawgika.co.id sebagai perusahaan yang memberikan pendampingan administrasi bagi pelaku usaha dari berbagai sektor industri.

Otoseken – Perkembangan teknologi digital saat ini membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dengan cepat.

Melalui media sosial, marketplace, hingga berbagai platform digital, sebuah bisnis kini bisa berkembang pesat dalam waktu singkat dan menjangkau pelanggan di berbagai daerah.

Namun, pertumbuhan yang masif ini sering kali tidak diimbangi dengan tata kelola administrasi dan legalitas yang memadai.

Kondisi tersebut menjadi tantangan yang kerap ditemui di kalangan pelaku usaha, khususnya startup dan UMKM.

Mereka biasanya fokus pada peningkatan penjualan dan pemasaran, sehingga mengesampikan aspek administratif, seperti legalitas perusahaan, pembukuan, hingga kepatuhan perpajakan. Padahal, administrasi yang tertata merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan bisnis.

Fenomena ini juga menjadi pengalaman yang banyak dijumpai oleh tim Lawgika.co.id saat memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dari berbagai sektor industri.

Salah satu pemilik Lawgika, Tommy Liusudarso, mengungkapkan bahwa tidak sedikit pengusaha yang baru menyadari adanya persoalan administrasi setelah bisnis mereka berkembang besar.

“Kami sering menemukan pelaku usaha yang berhasil meningkatkan penjualan dan memperluas pasar, tetapi administrasi bisnisnya belum tertata dengan baik. Mulai dari perizinan, dokumen legal, hingga kewajiban perpajakan, semuanya baru menjadi perhatian ketika perusahaan ingin berkembang lebih besar atau bekerja sama dengan pihak lain,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang diterima Otoseken, Jumat (19/6/2026).

Menurut Tommy, administrasi bukan sekadar kumpulan dokumen untuk memenuhi aturan pemerintah, melainkan instrumen manajemen yang membantu perusahaan mengambil keputusan secara akurat dan terukur.

Sebagai contoh, pembukuan yang rapi memungkinkan pelaku usaha mengetahui kondisi keuangan secara objektif. Begitu pula dengan legalitas yang lengkap, aspek ini akan mempermudah perusahaan saat ingin mengikuti tender, menjalin kemitraan strategis, mengajukan pembiayaan, hingga menarik minat investor.

Sebaliknya, dokumen yang tidak lengkap, perizinan yang belum sesuai, atau pengelolaan perpajakan yang buruk berpotensi memperlambat ekspansi usaha serta meningkatkan risiko hukum di kemudian hari.

Tommy menilai, banyak pelaku usaha masih menganggap administrasi sebagai sesuatu yang kurang penting. Padahal, semakin besar skala bisnis, semakin kompleks pula kebutuhan pengelolaan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Administrasi seharusnya dibangun sejak awal seiring pertumbuhan bisnis. Ketika fondasi tersebut sudah kuat, pelaku usaha dapat lebih fokus pada inovasi, pemasaran, dan pengembangan usaha tanpa harus menghadapi kendala administratif di tengah jalan,” katanya.

Halaman Selanjutnya

Untuk menjawab tantangan ini, Lawgika mengembangkan layanan…
Tag