Lelang Mobil Suzuki APV, Kemenkeu Buka Harga Mulai Rp 50 Jutaan

ARSN - Senin, 11 November 2019 | 11:25 WIB

ilustrasi mobil Suzuki APV (ARSN - )

Otoseken.id - 10 unit Suzuki APV akan melelang secara online oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Prosesi lelang dilaksanakan melalui laman lelang.go.id. yang berlangsung pada 14 November 2019 mendatang. 

Berdasarkan pengumuman lelang Peng-5/AG.14/2019 DJA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan menjadi penyelenggara lelang 10 mobil tersebut.

Adapun rinciannya ialah, 5 unit Suzuki APV GL DLX dan 5 unit Suzuki APV DLX GC415V.

Baca Juga: Hasil Tes Mitsubishi Kuda New Grandia 2.0, kencang Tapi Boros BBM

Seluruh mobil merupakan produksi tahun 2007, dengan kondisi wajar serta dilengkapi dengan surat jalan.

Namun, hampir semua unit menggunakan nomor polisi berwarna merah alias kendaraan kedinasan.

Oleh sebab itu, pemenang lelang kelak harus mengurus sendiri untuk mengubahnya menjadi mobil pribadi.

Adapun limit harga mobil mulai dari Rp 50,9 juta yang paling murah, sampai Rp 53,5 juta untuk unit paling mahal.

Baca Juga: Daihatsu Taft GT Generasi ketiga, JIP Berpenggerak 4x4 yang Tangguh