Otoseken.id - Pemilik kendaraan harus waspada nih, pasalnya kalau dua tahun beruntun menunggak pajak STNK bakal dihapus atau diblokir mulai 2020.
Tindakan tegas ini realisasi dari Pasal 74 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012.
Informasi ini juga telah dikonfirmasi oleh Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polrim, Brigjen Halim Pagarra.
(Baca Juga: Sering Pindah Gigi D ke N Saat Berhenti, Mobil Matik Bisa Jebol, Fakta Atau Hoax?)
"Benar kami sedang melaksanakannya, tapi saat ini dimulai untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai dahulu," tutur Halim Pagarra, (14/1/20).
"Kendaraan-kendaraan yang sudah lama ditinggalkan atau tidak digunakan karena rusak berat dan sebagainya. Kemudian nanti baru berlanjut ke sana," lanjutnya.
"Lebih lanjut, karena datanya ini secara nasional, jadi saya harus cek Electronic Registrastion and Identification (ERI)," kata dia.
Secara aturan, Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 menjelakan ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.
Pada ayat 2, penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK (5 tahunan).
Berikut aturan lengkapnya: