Otoseken.id - Virus Corona (Covid-19) membuat Pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini berdampak langsung pada ojek online (ojol) yang terjadi penurunan pendapatan yang drastis dari situasi normal.
Untuk itu Presiden RI Joko Widodo membuat aturan kelonggaran kredit dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercylical.
Dikutip dari Kompas.com, PT Federal International Finance (FIF Group) telah merelaksasi kredit bagi sektor-sektor yang terdampak virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Debt Collector Dilarang Tarik Kendaraan, OJK: Selama Pandemi Corona
CEO FIF Group, Margono Tanuwijaya mengatakan, pihaknya telah menyetujui sekitar 149.793 aplikasi relaksasi hingga 18 April 2020 lalu.
Bukan hanya ojek online saja, tapi usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), karyawan, dan pedagang informal sebanyak 81.291 mendapat relaksasi dari FIF Group yang merupakan anak usaha dari PT Astra International Tbk.
Sedangkan 14.150 berasal dari sektor transportasi termasuk ojek online (ojol).