Pertimbangkan Hal-hal Ini Sebelum Beli Kendaraan Bekas Dari Luar Kota

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Senin, 28 Agustus 2023 | 15:55 WIB

Ilustrasi beli kendaraan bekas beda kota (M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Beli Mobil bekas atau motor bekas beda kota biasanya dilakukan karena harganya yang lebih murah atau kondisinya yang lebih bagus.

Namun membeli kendaraan baik mobil maupun motor beda kota harus dipertimbangkan juga untuk urusan surat-surat, terutama saat harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan yang baru harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.

Barulah, pemilik kendaraan baru kemudian mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah sesuai dengan wilayah KTP.

Sayangnya, proses mutasi tidak bisa dilakukan beda kota, misalnya Anda berasal dari Jakarta dan ingin membeli mobil pelat nomor asal Cirebon, Anda diharuskan mencabut berkas di Cirebon.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya

"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry yang dikutip GridOto.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih satu kota, tidak perlu mutasi, pemilik baru bisa langsung mengurus proses balik nama.

Syarat Mutasi Kendaraan

Berikut syarat mutasi kendaraan:

Syarat

Setelah persyaratan lengkap, pemilik kendaraan bisa langsung memulai untuk mengurus mutasi.

Langkah Mengurus Mutasi Kendaraan

Berikut langkahnya:

  1. Pemohon datang ke kantor Samsat ke bagian loket mutasi (menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju).
  2. Cek fisik (gesek nomor rangka dan mesin) membayar sejumlah biaya. Kembali ke bagian mutasi (menyerahkan fotokopi BPKB, STNK, KTP, masing-masing rangkap dua).
  3. Setelah itu menuju ke bagian fiskal untuk membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali Ke bagian mutasi, lalu membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari Samsat setempat. Sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 biaya cabut berkas sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat.
  5. Membayar pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan SWDKLLJ tahun terakhir.
  6. Menunggu berkas keluar dengan jangka waktu tertentu. Penggunaan kendaraan bermotor akan mendapatkan surat jalan sementara.
  7. Setelah berkas keluar, lapor ke Samsat daerah tujuan untuk menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.
  8. Cek fisik kembali untuk membayar sejumlah biaya, Samsat akan cek silang ke Polda setempat bila mutasi lintas provinsi.
  9. Menunggu STNK dan plat nomor yang baru dalam jangka waktu tertentu.
  10. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan, kembali ke Samsat untuk mengambil STNK dan plat nomor baru, lalu membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, plat nomor, dan penulisan BPKB).
  11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
  12. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Baca Juga: Inilah Penyebab Suara Berisik Pada CVT Matik Seken, Pemilik Harus Tahu