Otoseken.id - Buat yang ingin beli mobil bekas PT harus dapat surat ini ya. Jangan sampai enggak, karena penting banget.
Membeli mobil bekas PT atau perusahaan jadi salah satu alternatif buat Anda yang menginginkan mobil yang lebih murah.
Tapi perlu diingat, saat membeli mobil bekas PT atau perusahaan, diharuskan memiliki surat pelepasan instansi.
"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Punya Dana Terbatas Mending Kredit Mobil Baru Atau Bekas? Perencana Keuangan Nyaranin Gini
Nah surat pelepasan instansi inilah yang nantinya bisa digunakan untuk balik nama kendaraan ke atas nama pribadi.
"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin, yang menyebut surat pelepasan memang menjadi salah satu syarat untuk melakukan balik nama mobil eks PT.
Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan surat pelepasan, pembeli mobil bekas PT atau bekas perusahaan bisa menggunakan dokumen lain untuk mengurus ganti nama.
Baca Juga: Trik Mendeteksi Mobil Bekas Low Kilometer Asli, Cek dari Sini
"Ada bukti jual-beli dengan perusahaan sudah cukup," tutup Taslim yang dikutip dari GridOto.com.