Lupa Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Telatnya

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 6 Maret 2022 | 09:59 WIB

Ilustrasi STNK (Abdul Aziz Masindo - )

Otoseken.id - Membayar pajak kendaraan Bermotor (PKB) setahun sekali sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil.

Meskipun saat ini membayar pajak kendaraan dipermudah melalui online maupun layanan samsat keliling, sayangnya masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang lupa membayar pajak atau bahkan sengaja tidak membayar kewajibannya.

Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, denda keterlambatan pembayaran pajak adalah 2 persen setiap bulan.

Aturan mengenai besaran denda pajak di wilayah DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Dalam pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya.

Trybowo Laksono
Pajak Kendaraan Bermotor Veloz Rp 5,9 jutaan per tahun

Sedangkan untuk denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun dengan besar total denda 48 persen.

"Untuk pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun harus datang langsung ke kantor Samsat induk,” kata Herlina.

Selain denda PKB pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Biar Enggak Kena Progresif, Sehabis Jual Kendaraan Segera Blokir STNK, Begini Caranya

 

Dengan skema tersebut, maka perhitungan pajak denda PKB bila telat 1 bulan ialah PKB x 25 persen (setahun) x 1/12 + denda SWDKLLJ. Misal besaran PKB ialah Rp 250.000, maka dendanya sebesar Rp 5.208.

Sedangkan bila telat selama dua tahun, maka rumusnya 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ. Dengan contoh besaran PKB yang sama maka dendanya ialah Rp 125.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Cara Hitung Dendanya"