Otoseken.id - Ternyata ini arti tiga huruf paling belakang di plat nomor kendaraan, pasti banyak yang gak tahu nih. Disimak sampai habis ya.
Pelat Nomor kendaraan difungsikan sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Pasalnya TNKB (Tanda Nama Kendaraan Bermotor) alias plat nomor setiap kendaraan yang mengaspal di Indonesia sudah sewajibnya memiliki plat nomor legal untuk keperluan mengemudikan di jalan raya.
Sebab, fungsi plat nomor bukan hanya sebagai pajangan.
Terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda.
Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak diplat nomor kendaraan Anda.
Susunan dari kode dalam plat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Baca Juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan, Siap-siap Ancaman 5 Tahun Penjara