Otoseken.id - Pecah ban jadi momok menakutkan bagi pengemudi, pasalnya tidak jarang ditemui kasus kecelakaan akibat pecah ban secara tiba-tiba saat mobil melaju.
Saat Anda mengalami pecah ban, hal yang penting adalah tetap konsentrasi dan jangan panik, kendalikan mobil secara perlahan untuk menepi.
"Saat pecah ban jangan panik, panik merupakan tindakan yang membuat pengendara mengambil keputusan tidak tepat. terang Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) saat dihubungi Otoseken.
Pendiri sekaligus instruktur tersebut menjelaskan, situasi yang tidak terkendali mengakibatkan kecelakaan, untuk itu tetap tenang kurangi laju kendaraan secara perlahan, jangan rem mendadak dan jangan melakukan manuver mendadak.
Teknik mengemudi jika ban belakang yang alami pecah ban, caranya Kurangi kecepatan secara perlahan, nyalakan lampu hazard, perhatikan situasi sekitar sambil mengarahkan mobil ke tepi jalan yang aman.
(Baca Juga: Jangan Salah Pakai Oli Transmisi Matik, Kenali Dulu Spesifikasinya)
Namun jika ban depan yang alami pecah, Anda harus menyikapi dengan lebih hati-hati, menurut Jusri, ban depan merupakan tumpuan ketika mobil melakukan pengereman.
"Pada saat kecepatan dikurangi atau direm, bobot akan bertumpu pada roda depan sedangkan ban depan katakan ada yang pecah satu, maka mobil akan mengarah kepada ban yang pecah, misal kanan yang pecah, semakin dia lambat maka dia akan tertarik ke kanan," ucap Jusri Pulubuhu.
Caranya jaga kecepatan laju mobil kemudian lakukan perlambatan secara bertahap dan yang paling penting pertahankan arah kendaraan dengan menahan kemudi atau setir, karena setir akan lebih sulit dikendalikan ketika pecah ban depan.
Namun tetap nyalakan lampu hazard untuk memberi sinyal ke kendaraan lain bahwa Anda sedang dalam kondisi darurat, dan tetap perhatikan situasi sekitar.
"Saat menepi usahakan secara melebar, tidak melakukan manuver yang tajam ke arah yang berlawanan dengan salah satu ban yang pecah, bentuk sudut yang landai hingga akhirnya bisa menepi ke tempat yang aman," tutup Jusri Pulubuhu.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR