1. Melapor
Anda harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung.
Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, telepon, faksimili dan lain-lain.
2. Laporan kerugian
Selanjutnya Anda harus mengisi laporan keterangan tertulis yang memuat hal yang Anda ketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut, dan blanko tersebut disiapkan oleh penanggung (perusahaan asuransi).
Baca Juga: Berniat Ganti Setir Copotan, Hati-hati Yang Sudah Airbag, Bisa Kejadian Begini
3. Dokumen pendukung klaim
Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung.
Misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari kepolisian dan sebagainya.
Editor | : | Arseen |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR