Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat, Ini Sanksi Jika Tidak Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas

Dok Grid - Minggu, 22 Desember 2024 | 12:29 WIB
Sanksi tidak blokir STNK
Hendra
Sanksi tidak blokir STNK

Otoseken.id - Waduh, sanksi bagi pemilik mobil bekas yang sudah terjual berat banget kalau tak segera blokir STNK.

Oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, bagi mobil bekas yang sudah terjual, bulan depan diwajibkan blokir STNK.

Pasalnya, kalau tidak diblokir akan kena sanksi bilang Faisal Syafruddin selaku Ketua BPRD DKI Jakarta di SCBD, Jakarta Selatan.

"Kalau anda jual mobil dan STNK-nya tidak diblokir, nanti bisa kena sanksi," ungkapnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan naiknya BBN-KB.

Ia mengatakan bahwa sanksi ini untuk membantu mencegah terjadinya kekeliruan dalam tilang elektronik di Jakarta dari segi administrasi.

"Misalnya saya jual mobil tapi STNK-nya tidak diblokir, lalu mobil tersebut kena tilang, dikirimnya nanti ke saya," jelas Faisal.

Baca Juga: Pakai Surat Kehilangan STNK atau SIM Tidak Kena Tilang? Gini Jelasnya

ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan
GridOto.com
ilustrasi mobil bekas harga Rp 150 jutaan

"Kalau terjadi seperti itu nanti STNK mobilnya tidak akan bisa diperpanjang oleh si pemilik baru," imbuhnya.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa