Otoseken.id - Akibat jalan berlubang di jalan tol, mobil yang kecelakaan siap ditanggung PT Jasa Marga (Persero).
"Kalau kecelakaan atau kerusakan akibat dari infrastruktur yang ada di ruas kita itu boleh mengajukan klaim," terang Irra Susiyanti, Corporate Communications Department Head Jasa Marga.
"Tapi nanti ada petugas kita yang mengurusnya dengan membuat berita acara saja," ujar Irra di Jakarta, (4/2/20).
Lantas bagaimana dengan kasus 7 mobil yang mengalami pecah ban di dalam tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo KM 25+200 arah Pluit, Jakut.
(Baca Juga: Perhatikan Bagian Ini Saat Meminang Mobil Bekas Berumur 10 Tahun Lebih)
Apalagi ketujuh mobil mengalami pecah ban yang disebutkan akibat 'aspal menganga' dan setelah dicek ada kawat yang menyeruak tegak.
"Tapi semua tergantung kerusakannya, kalau misalkan seperti 7 kendaraan yang hanya alami pecah ban di Tol Prof. DR. Ir. Soedijatmo ya kami mengantinya dengan membantu membuka ban tersebut saja," jelas Irra.
"Kendaraan itu alami bocor karena menghantam lubang. Jadi karena ada genangan di atas lubangnya itu jadi enggak kelihatan," sambungnya.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR