Otoseken.com - Jika sobat sudah membeli mobil bekas idaman, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya.
Karena jika ditunda dan dibiarkan, akan ada beberapa masalah yang Anda temui jika belum mengganti nama ketika waktu jatuh tempo di STNK.
Menurut Arief Susilo dari Bidang Pengaturan dan penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, kesulitan yang akan dialami pembeli terutama saat ingin membayar pajak kendaraannya.
Baca Juga: Catat, Ini Sanksi Jika Tidak Blokir STNK Usai Jual Mobil Bekas
"Sebab jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir. Dan saat pembeli ingin membayar pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar," ulas Arief.
Selain hal yang diungkapkan di atas, proses balik nama tentu membutuhkan waktu.
Jika waktu proses balik nama melebihi waktu jatuh tempo bayar pajak, maka pembeli juga harus membayar denda keterlambatan tersebut.
Tak hanya sekadar denda saat membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik mobil juga dapat mengalami kesulitan lain apabila melanggar sistem tilang elektronik.
"Saat pengendara lalai dan melanggar sistem tilang elektronik, maka surat tilang yang dikirim via pos tidak akan sampai ke alamat mereka," ungkap Kompol Iwan Saktiadi, Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Dan saat membayar pajak, pembeli tak dapat langsung menyetor uangnya, karena harus melunasi denda tilang di pengadilan terlebih dahulu,” tambahnya.
Nah, kalau mau menghemat biaya membeli mobil bekas, sebaiknya justru Anda lebih cepat mengurus balik nama sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Begini Cara Merubah Data BPKB dan STNK yang Salah Ketik, Perhatikan
Posted : Senin, 23 Desember 2024 | 15:09 WIB| Last updated : Senin, 23 Desember 2024 | 15:09 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR