OJK mengatakan saat ini juga sedang menginvestigasi adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR