Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan

ARSN,M. Adam Samudra - Jumat, 15 Mei 2020 | 22:00 WIB
Mobil-mobil mewah yang dihancurkan.
Drive
Mobil-mobil mewah yang dihancurkan.

Otoseken.idMobil dan motor yang nunggak pajak dua tahun berturut-turut kabarnya bakal dihancurkan.

Yup, Lewat dari dua tahun mobil dan motor tersebut sudah berstatus bodong.

Mengenai alat berat penghancur mobil dan motor tersebut, kabarnya akan sampai di Indonesia pada pertengahan 2020 ini.

Setelah itu disosialisasikan, dan akan mulai diterapkan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Harga Mobil Bekas Turun Hingga Rp 30 Juta, Ini Daftar Harganya

Aturan baru itu akan berlaku terlebih dahulu di wilayah Polda Metro Jaya.

Setelah itu baru diterapkan semua untuk mobil dan motor yang sudah tidak layak digunakan atau statusnya bodong.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.

"Enggak ada informasi dan belum pernah ada pembicaraan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi, (13/5/20).

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa