Otoseken.id - Mobil dan motor yang nunggak pajak dua tahun berturut-turut kabarnya bakal dihancurkan.
Yup, Lewat dari dua tahun mobil dan motor tersebut sudah berstatus bodong.
Mengenai alat berat penghancur mobil dan motor tersebut, kabarnya akan sampai di Indonesia pada pertengahan 2020 ini.
Setelah itu disosialisasikan, dan akan mulai diterapkan.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Harga Mobil Bekas Turun Hingga Rp 30 Juta, Ini Daftar Harganya
Aturan baru itu akan berlaku terlebih dahulu di wilayah Polda Metro Jaya.
Setelah itu baru diterapkan semua untuk mobil dan motor yang sudah tidak layak digunakan atau statusnya bodong.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun angkat bicara.
"Enggak ada informasi dan belum pernah ada pembicaraan," kata Kombes Pol Sambodo saat dihubungi, (13/5/20).
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR