Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

ARSN,Galih Setiadi - Senin, 6 Juli 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Otoseken.idWow! mulai 30 Juni 2020, denda pajak kendaraan hingga bea balik nama dihapus.

Kabar yang menyenangkan ini tentu bikin senang pemilik kendaraan bermotor.

 

Soalnya, denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dihapuskan di tengah pandemi Covid-19.

Yup, Masa berlaku pemutihan pajak kendaraan ini sudah mulai sejak 30 Juni 2020.

Baca Juga: Baca Juga: Cara Blokir STNK Kendaraan Yang Sudah Dijual, Agar Tak Kena Pajak Progresif

Gak tanggung-tanggung, pemutihan pajak kendaraan ini sampai 30 September 2020 atau 2 bulan lebih.

Kabar baik ini datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat.

Dengan program itu, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kedua dan seterusnya melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020.

Baca Juga: Mobil Bekas dan Motor Nunggak Pajak, Mati 2 Tahun Bodong, Bakal Dihancurkan

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa