Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

ARSN,Galih Setiadi - Senin, 6 Juli 2020 | 10:26 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:

1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.

2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.

3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.

Baca Juga: Tertarik Beli Toyota Vios Limo dan Mercedes Eks Taksi Plat Hitam? Pajak Tahunannya Segini

4. Tunggu hingga brother dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.

5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah diterima.

Selain lewat kantor Samsat, urus pajak kendaraan juga bisa dari rumah alias santai-santai.

Brother bisa klik LINK ini untuk lebih lanjut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Yoookkk ke samsat... Manfaatkan segera Program penghapusan denda pajak kendaraan dan bea balik nama ke 2 dst melalui keputusan Gubernur Kalbar Nomor :532/BAPENDA/2020 YOKKK... BAYAR PAJAK..... MUSIM PANDEMI JANGAN LUPA PAKE MASKER YE.... LAYANAN INFORMASI WA 0811 567 4181 - - - - #sadarpajak2020 #samsatpontianak1 #uptppdptkwilayah1 #samsatkalbar #bapendaprovkalbar #kalbarinformasi #pontianakinformasi #kuburayainformasi #mempawahinformasi #singkawanginformasi #sambasinformasi #bengkayanginformasi #landakinformasi #sanggauinformasi #sekadauinformasi #melawiinformasi #sintanginformasi #putusibauinformasi #ketapanginformasi #kayongutarainformasi #bayarpajak #pajak #taatpajak #yokkesamsat #kalbar

A post shared by ???????????????????????? ???????????????????????????????????? ???? (@samsatpontianak1) on 

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020"

Editor : ARSN
Sumber : Motorplus-online.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa