Jika seluruh dokumen tersebut sudah siap, berikut ini cara melakukan pembayaran PKB secara manual di kantor Samsat:
1. Kunjungi kantor Samsat di daerah Anda.
2. Ambil formulir di loket kantor Samsat dan isi formulir pembayaran pajak.
3. Setelah mengisi formulir, serahkan formulir tersebut beserta dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diperiksa lebih lanjut oleh petugas.
Baca Juga: Tertarik Beli Toyota Vios Limo dan Mercedes Eks Taksi Plat Hitam? Pajak Tahunannya Segini
4. Tunggu hingga brother dipanggil oleh petugas untuk melakukan pembayaran.
5. Jangan lupa untuk memeriksa ulang bukti pembayaran yang sudah diterima.
Selain lewat kantor Samsat, urus pajak kendaraan juga bisa dari rumah alias santai-santai.
Brother bisa klik LINK ini untuk lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "HORE! Gubernur Sutarmidji Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Kedua hingga September 2020"
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR