Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Baru Tahu, Begini Prosedur Ubah Pelat Nomor Kuning ke Hitam, Simak

Dok Grid - Jumat, 10 Januari 2025 | 16:21 WIB
Toyota Limo 2014 eks taksi masih bahan
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Toyota Limo 2014 eks taksi masih bahan

Baca Juga: Catat, Jangan Tunda Proses Balik Nama Kendaraan, Bisa Makin Mahal

Toyota Limo/Vios Gen 2 dan Gen 3 eks Blue Bird Mampang
Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
Toyota Limo/Vios Gen 2 dan Gen 3 eks Blue Bird Mampang

Setelah itu, pemilik harus melakukan cek fisik kendaraan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sejumlah dokumen yang diperlukan lainnya.

"Jangan lupa bawa BPKB dan STNK asli serta foto kopinya," tekan Dianari.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengubah pelat nomor dari kuning ke hitam tidak mahal.

"Biayanya hanya satu persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sesuai yang ada dalam sistem," pungkasnya.

Tapi jika Anda membeli mobil eks taksi di showroom pool Blue Bird, pelat nomor sudah langsung berawarna hitam atas nama PT.

Baca Juga: Segini Biaya Pajak Tahunan Toyota Limo Eks Taksi, Simak Jika Mau Beli 

Posted : Sabtu, 19 September 2020 | 18:05 WIB| Last updated : Jumat, 10 Januari 2025 | 16:21 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa