Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir. Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.
Baca Juga: Beli Mobil Atau Motor Tapi Pajak Mati 5 Tahun, Begini Cara Perpanjangnya
"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.
Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni:
- Scan KTP pemilik kendaraan
- Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan
- Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar
- Scan STNK atau BPKB jika ada
- Scan Kartu Keluarga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR