Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Blokir STNK Mobil dan Motor Secara Online, Tak Perlu Datang Lagi Ke Samsat

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 29 November 2020 | 19:24 WIB
STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)
Otomotifnet.gridoto.com
STNK, BPKB dan SIM (Ilustrasi)

Bila belum mendaftar, wajib pajak bisa langsung melakukan registrasi sebelum akhirnya melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Proses kemudian dilanjutkan dengan memilih nomor polisi (nopol) dari kendaraan yang ingin diblokir. Selanjutnya tinggal upload kelengkapan dokumen yang diinginkan oleh petugas, dan tinggal klik kirm untuk proses selanjutnya.

Baca Juga: Beli Mobil Atau Motor Tapi Pajak Mati 5 Tahun, Begini Cara Perpanjangnya

"Jadi harapannya, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan online ini tanpa perlu datang ke kantor Samsat. Selain mencegah kerumunan di tengah pandemi Covid-19, juga memudahkan wajib pajak untuk mengurus secara online di rumah saja," kata Tsani.

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran yakni:

  1. Scan KTP pemilik kendaraan
  2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan
  3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar
  4. Scan STNK atau BPKB jika ada
  5. Scan Kartu Keluarga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Tanpa Perlu Keluar Rumah

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa