Otoseken.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan emisi gas buang dari kendaraan, untuk itu Anda diharuskan untuk uji emisi gas buang.
Seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, disebutkan para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia tiga tahun ke atas diharuskan uji emisi.
Pada aturan sama, disebutkan bahwa setiap kendaraan harus memenuhi ambang batas emisi. Hal tersebut kemudian secara rinci termaktub dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008.
Sekedar informasi, dalam emisi gas buang, terdapat sejumlah unsur kimia, diantaranya air (H2O), karbon monoksida (CO), karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC).
Baca Juga: Parameter Penting Saat Uji Emisi Gas Buang Mobil, Perhatikan 2 Hal Ini
Namun yang menjadi parameter atau ambang batas untuk bisa lulus uji emisi gas buang hanya 2 unsur, yakni CO (Karbon Monoksida) dan HC (Hidrokarbon).
"Di Nawilis kita juga menyediakan uji emisi gas buang, harganya Rp 150 ribu buat semua jenis mobil," kata Nur Ida, kepala Cabang Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Selain di bengkel Nawilis, ada beberapa bengkel resmi dan bengkel umum di Jakarta yang juga melayani uji emisi gas buang mobil.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR