Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Syarat Lulus Uji Emisi Gas Buang, Beda Usia Mobil Beda Ambang Batasnya

Abdul Aziz Masindo - Jumat, 29 Januari 2021 | 17:37 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

- Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007, ambang batas CO 3 persen, dan HC 700 ppm.

- Mobil bensin produksi di atas tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.

- Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas ppasitas 50 persen HSU

- Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 40 persen HSU.

Baca Juga: Penyebab Mobil Bekas Bisa Gagal Lolos Uji Emisi Gas Buang, Ini Biangnya

- Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas opasitas 60 persen HSU.

- Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 50 persen HSU.

- Sepeda Motor 2 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 12.000 ppm.

- Sepeda Motor 4 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 5,5 persen, dan HC 2.400 ppm.

Sepeda Motor 2 tak dan 4 tak produksi di atas 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 2.000 ppm.

 

 

 

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa