- Mobil bensin produksi di bawah tahun 2007, ambang batas CO 3 persen, dan HC 700 ppm.
- Mobil bensin produksi di atas tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.
- Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas ppasitas 50 persen HSU
- Mobil diesel berat di bawah 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 40 persen HSU.
Baca Juga: Penyebab Mobil Bekas Bisa Gagal Lolos Uji Emisi Gas Buang, Ini Biangnya
- Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di bawah tahun 2010, ambang batas opasitas 60 persen HSU.
- Mobil diesel berat di atas 3,5 ton, produksi di atas tahun 2010, ambang batas opasitas 50 persen HSU.
- Sepeda Motor 2 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 12.000 ppm.
- Sepeda Motor 4 tak produksi di bawah 2010, ambang batas CO 5,5 persen, dan HC 2.400 ppm.
Sepeda Motor 2 tak dan 4 tak produksi di atas 2010, ambang batas CO 4,5 persen, dan HC 2.000 ppm.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR