Otoseken.id - Supaya lulus uji emisi gas buang mobil, kunci utamanya adalah perawatan di sektor mesin.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan baik sepeda motor maupun mobil sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan diharuskan uji emisi gas buang seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, bila tidak akan dikenakan sanksi.
"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida, dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi dari Bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Syarat Lulus Emisi Gas Buang, Beda Usia Mobil Beda Ambang Batasnya
"Sebenarnya saat uji emisi, alat Gas analyzer ini bisa membaca hasil CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda, tapi yang jadi paramater lulus atau tidaknya. dua parameter itu saja, CO dan HC," lanjut Rendi.
Menurut Rendi, faktor yang terpenting supaya lulus uji emisi gas buang mobil adalah perawatan, selain itu ada komponen yang perlu diperhatikan.
"Kalau mobil-mobil modern kan memang didesain untuk ramah lingkungan ya, selama mobil itu normal, enggak dioprek-oprek, bahan bakar juga sesuai dengan yang dianjurkan, dan perawatan rutin, hampir pasti lulus," ujar Rendi.
Apalagi mobil-mobil modern sudah dilengkapi dengan catalytic converter, komponen ini berperan penting sebagai menyaring gas racun seperti Hidrokarbon (HC), karbon monoksida (CO), dan sebagainya," lanjutnya.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR