Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Kriteria Mobil yang Dapat PPnBM 0 Persen, Berlaku Bulan Depan

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 14 Februari 2021 | 15:26 WIB
Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang

Otoseken.id - Pemerintah rencananya akan memberikan insentif pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan roda empat pada Maret 2021 mendatang.

Insentif terhadap industri otomotif dalam negeri ini sebagai upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pendemi Covid-19.

Sebab industri otomotif menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi besar terdahap PDB yang sebesar 19,88 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat," kata Menteri Koordinator Bidang Prekemonomian Airlangga Hartanto dalam keterangan resmi pada Kamis (11/2/2021).

Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.
Dok. OTOMOTIF
Ilustrasi. Perakitan mobil di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga: Hitung Pajak Kendaraan dan Besaran Pajak Progresif, Ini Rinciannya

"Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.” tambahnya.

Pemberan insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) ini nantinya akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.

Namun perlu diingat, tidak semua jenis kendaraan dapat relaksasi PPnBM, ada kriterianya.

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa