Otoseken.id - Terhitung mulai hari ini, insentif Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru hingga nol persen sudah berlaku mulai Senin (1/3/2021).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Baca Juga: Ini Kriteria Mobil yang Dapat PPnBM 0 Persen, Berlaku Bulan Depan
Namun perlu diingat, tidak semua jenis kendaraan dapat relaksasi PPnBM, ada kriterianya.
Kriterianya yakni mobil dengan kapasitas mesin tak lebih dari 1.500 cc dan berpenggerak dua roda atau 4x2 serta terdapat kandungan lokal yang mencapai 70 persen.
aka, secara umum mobil-mobil yang memenuhi kriteria yakni mobil berjenis Low MPV dan Low SUV seperti Toyota Avanza, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga, Wuling Confero, Daihatsu Xenia, Toyota Rush dan beberapa jenis sedan.
Terkait insentif PPnBM nol persen mobil baru yang sudah berlaku hari ini, lantas bagaimana pantauan harga mobil bekas khususnya tahun muda?
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR