Otoseken.id - Membeli mobil bekas PT atau perusahaan jadi salah satu alternatif buat Anda yang mengininkan mobil yang lebih murah.
Tapi perlu diingat, saat membeli mobil bekas PT atau perusahaan, diharuskan memiliki surat pelepasan instansi.
"Kalau beli mobil bekas perusahaan tips-nya harus teliti dokumennya, harus ada surat pelepasan instansi atau surat pelepasan aset dari perusahaan," buka Jimmy, head of sales Power Auto di BSD, Tangerang Selatan.
Nah surat pelepasan instansi inilah yang nantinya bisa digunakan untuk balik nama kendaraan ke atas nama pribadi.
"Dokumen surat pelepasan ini yang nantinya akan berguna jika pemilik baru ingin balik nama ke nama pribadi," lanjut Jimmy.
Baca Juga: Mau Beli Mobil Bekas Perusahaan, Ketahui Dulu Untung dan Ruginya
Hal serupa juga dijelaskan oleh Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairudin, yang menyebut surat pelepasan memang menjadi salah satu syarat untuk melakukan balik nama mobil eks PT.
Namun, jika perusahaan tidak mengeluarkan surat pelepasan, pembeli mobil bekas PT atau bekas perusahaan bisa menggunakan dokumen lain untuk mengurus ganti nama.
"Ada bukti jual-beli dengan perusahaan sudah cukup," tutup Taslim yang dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Ingin Beli Mobil Bekas Perusahaan? Perhatikan, Wajib Ada Dokumen Ini
Posted : Jumat, 26 April 2024 | 16:49 WIB| Last updated : Jumat, 26 April 2024 | 16:49 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otoseken.id |
KOMENTAR