Otoseken.id - Toyota Kijang generasi keempat atau yang biasa disebut Kijang Kapsul di Indonesia masih banyak penggemarnya.
Usia Kijang Kapsul memang sudah tua, tapi Pengguna Kijang Kapsul tak perlu cemas tak lulus uji emisi, sebab Toyota Kijang kapsul masih bisa kok lulus uji emisi gas buang.
Sekedar informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang kendaraan baik sepeda motor maupun mobil sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan diharuskan uji emisi gas buang seperti yang tertuang pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, bila tidak akan dikenakan sanksi.
"Di Nawilis bisa uji emisi gas buang, syarat supaya lulus uji emisi itu parameternya itu CO atau Carbon Monoksida, dan HC atau Hidrokarbon, kalau lewat dari ambang batas, maka tidak lulus uji emisi," kata Rendi dari Bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pilihan Toyota Kijang Kotak dan Kapsul di Showroom MJM, Mulai dari Rp 30 Jutaan
"Sebenarnya saat uji emisi, alat Gas analyzer ini bisa membaca hasil CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda, tapi yang jadi paramater lulus atau tidaknya. dua parameter itu saja, CO dan HC," lanjut Rendi.
Untuk Ambang batas tiap usia mobil berbeda-beda, mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Khusus mobil berbahan bakar bensin, mobil bensin produksi di bawah tahun 2007, ambang batas CO 3 persen, dan HC 700 ppm.
Sedangkan Mobil bensin produksi di atas tahun 2007, ambang batas CO 1,5 persen, dan HC 200 ppm.
Nah Toyota Kijang Kapsul tipe 1.8 LGX Efi produksi 2004 penah diuji emisi di bengkel Nawilis di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR