Otoseken.id - Beli Mobil bekas atau motor bekas beda kota biasanya dilakukan karena harganya yang lebih murah atau kondisinya yang lebih bagus.
Namun membeli kendaraan baik mobil maupun motor beda kota harus dipertimbangkan juga untuk urusan surat-surat, terutama saat harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.
Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan yang baru harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.
Barulah, pemilik kendaraan baru kemudian mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah sesuai dengan wilayah KTP.
Sayangnya, proses mutasi tidak bisa dilakukan beda kota, misalnya Anda berasal dari Jakarta dan ingin membeli mobil pelat nomor asal Cirebon, Anda diharuskan mencabut berkas di Cirebon.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya
"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry yang dikutip GridOto.
Sedangkan untuk kendaraan yang masih satu kota, tidak perlu mutasi, pemilik baru bisa langsung mengurus proses balik nama.
Syarat Mutasi Kendaraan
Berikut syarat mutasi kendaraan:
Syarat
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR