Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pertimbangkan Hal-hal Ini Sebelum Beli Kendaraan Bekas Dari Luar Kota

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Senin, 28 Agustus 2023 | 15:55 WIB
Ilustrasi beli kendaraan bekas beda kota
Abdul Aziz Masindo/otoseken.id
Ilustrasi beli kendaraan bekas beda kota

Otoseken.id - Beli Mobil bekas atau motor bekas beda kota biasanya dilakukan karena harganya yang lebih murah atau kondisinya yang lebih bagus.

Namun membeli kendaraan baik mobil maupun motor beda kota harus dipertimbangkan juga untuk urusan surat-surat, terutama saat harus mengurus administrasi antar daerah jika menginginkan kendaraan yang dibelinya tersebut berganti atas nama dirinya.

Untuk mengurusnya, pemilik kendaraan yang baru harus melakukan cabut berkas dari daerah asal kendaraan atau mutasi.

Barulah, pemilik kendaraan baru kemudian mendaftarkan kembali kendaraan tersebut ke wilayah sesuai dengan wilayah KTP.

Sayangnya, proses mutasi tidak bisa dilakukan beda kota, misalnya Anda berasal dari Jakarta dan ingin membeli mobil pelat nomor asal Cirebon, Anda diharuskan mencabut berkas di Cirebon.

Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya

"Tidak bisa, karena harus di lakukan proses mutasi dari kota asal, karena buku registrasi dan arsipnya ada di kota asal," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry yang dikutip GridOto.

Sedangkan untuk kendaraan yang masih satu kota, tidak perlu mutasi, pemilik baru bisa langsung mengurus proses balik nama.

Syarat Mutasi Kendaraan

Berikut syarat mutasi kendaraan:

Syarat

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa