4. Peserta Lelang wajib menyetorkan Uang Jaminan sebesar yang telah ditetapkan di atas (tidak kurang dan tidak lebih) dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
5. Uang Jaminan Lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Pilihan Toyota Kijang Kotak dan Kapsul di Showroom MJM, Mulai dari Rp 30 Jutaan
6. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai Pemenang Lelang melalui nomor VA masing-masing ditambah Bea Lelang Pembeli sebesar 2%. Apabila tidak dipenuhi, Pembeli dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
7. Peserta Lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari objek yang dilelang, sesuai dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is) berikut segala risiko yang mungkin timbul setelah lelang menjadi tanggung jawab Pembeli.
8. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Yogyakarta atau Kantah Kota Yogyakarta.
9. Pengurusan dan Pengambilan Kutipan Risalah Lelang yang dikuasakan dilakukan dengan Surat Kuasa.
10. Objek lelang dapat dilihat secara langsung pada hari Rabu s.d Senin tanggal 7 s.d 19 April 2021 pukul 10.00 s.d 14.00 di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Jl. Kusumanegara No.161 Yogyakarta.
Lebih jelasnya bisa klik LINK INI
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Motorplus-online.com,Lelang.go.id |
KOMENTAR