Otoseken.id - Banyak yang gak tahu nih, dimana posisi tanda pajak progresif di mobil bekas.
Yap, STNK memiliki tanda untuk mengetahui satu mobil bekas sudah kena pajak progresif keberapa.
Jangan sampai, setelah dibeli ternyata mobil bekas tersebut sudah berstatus progresif kedua, ketiga, keempat atau seterusnya.
Alhasil mesti bayar pajak tahunan lebih dari normal karena termasuk pajak progresif.
Baca Juga: Begini Cara dan Persyaratan Bayar Pajak Kendaraan Online E-Samsat
Tanda status progresif di STNK ini berupa kode angka pada lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ yang biasanya berwarna cokelat.
Pada bagian kiri bawah, ada angka yang menjelaskan mobil itu kepemilikan keberapa dari pemilik awal, itulah tanda pajak progresif.
"Jadi kode tersebut tidak ada di STNK tetapi di Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)," kata Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari, (5/11/20).
Ada tiga angka, jika tertera 001, artinya mobil tersebut adalah yang pertama.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR