Oiya, sebenarnya Ertiga Dreza GS A/T milik kru Otomotifnet.com ini telah melakukan uji emisi gas buang bengkel resmi Suzuki Pulogadung, Jaktim, dan hasil lolos uji emisi.
Namun untuk menguji cairan pembersih katalis di dalam saluran knalpot ini, emisi gas buangnya kembali diukur.
Mula-mula sebelum disuntik Catalitic Rapid Restorer merek Swez ini, gas buang awal diukur terlebih dulu.
Hasilnya, kadar CO (karbon monoksida) terukur sebesar 0,13 % Vol dengan CO correction bernilai sama.
Baca Juga: Syarat Lulus Uji Emisi Gas Buang, Beda Usia Mobil Beda Ambang Batasnya
Sementara kandungan HC (hydro carbon) terukur sebesar 42 ppmVol.
Nilai segitu sebenarnya masih jauh di bawah ambang batas regulasi emisi gas buang yang diberlakukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dimana mobil bensin yang tahun produksinya di atas 2007, kadar CO-nya tak boleh lebih dari 1,5 % Vol dan batasan maksimal HC sebesar 200 ppm.
Kemudian dilakukan penyuntikan cairan pembersih katalis melalui slang vakum yang dicabut dari booster rem.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR