Otoseken.id - Jangan hanya untuk gaya supaya terlihat lebih keren, penggunaan spion variasi model bar end atau jalu malah dapar surat tilang dari Polisi.
Mengganti spion standar bawaan dengan model bar end atau jalu dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik mengatakan, standarisasi penggunaan spion itu mengenai ukuran dan fungsinya.
Poin utama, spion dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik yang dikutip dari GridOto.com.
Baca Juga: Helm Berlogo SNI Tapi Tetap Kena Tilang, Ternyata Ini Penyebabnya
Jika berada bukan di area setang kendaraan, pengendara juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh. Jika hanya di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," jelasnya.
Satu yang perlu diketahui, pabrik sudah mendesain spion sebaik mungkin. Jadi kalau mau mengubah harus melihat manfaatnya, jangan asal pasang.
"Pemilik kendaraan sebaiknya mempertimbangkan modifikasi yang akan dilakukan. Jangan sampai menghilangkan fungsi utama hanya untuk gaya," tutup Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Lilik.
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR