Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berlaku Sejak Awal Oktober, Wilayah Ini Lagi Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Abdul Aziz Masindo - Senin, 4 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK
Abdul Aziz Masindo/Otoseken.id
Ilustrasi BBNKB, PKB SWDKLLJ di STNK

Otoseken.id - Sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) sedang ada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kesempatan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari Pemprov Sumsel ini jangan sampai terlewat, sebab program ini berlangsung hanya 3 bulan, mulai dari 1 Oktober - 31 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Pajak Tahunan BMW 528i E39 Tahun 1997 Murah, Setara Toyota Soluna

"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman dilansir Kompas.com.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Provinsi Sumsel (@bapenda_sumsel)

 

Adapun keuntungan program pemutihan yang diberlakukan untuk masyarakat Sumatera Selatan yakni:

  1. Penghapusan sanksi admisnistrasi denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.
  2. Penghapusan pajak progresif.
  3. Penghapusan sanksi denda dan bunga BBN-KB.
  4. Penghapusan denda SWDKLLJ Untuk tahun lalu (denda tahun berjalan tetap dibayarkan)

Sedangkan untuk pajak pokok PKB dan SWDKLLJ tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Selain itu pembayaran pokok BBN-KB juga tetap dibayarkan.

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan,” ujar Herman.

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa