1. Hubungi Pihak Asuransi Sesegera Mungkin
Jika mobil mengalami kerusakan, baik karena kecelakaan, bencana banjir, maupun risiko lainnya, atau bahkan kehilangan, Anda harus segera menghubungi pihak asuransi sesegera mungkin agar dapat ditangani dengan segera pula.
Melaporkan kejadian ini pun maksimal dilakukan 3 x 24 jam pascakejadian. Semakin cepat Anda melapor, semakin mudah pengajuan klaim karena survei dilakukan.
Dalam melakukan laporan, Anda pun diharapkan untuk memberikan penjelasan yang dapat dimengerti pihak asuransi. Jika Anda melakukan pelaporan sesaat kejadian, pihak asuransi pun akan mengirimkan mobil derek dan langsung membawamu ke bengkel rekanan.
2. Siapkan Bukti dan Tunjukkan
Menunjukkan bukti atas kejadian yang merugikan mobilmu pun menjadi sangat penting. Ini menjadi dasar bahwa mobil mengalami kerusakan atau kehilangan bukanlah hal yang direncanakan atau diada-ada demi mendapatkan uang asuransi.
Baca Juga: Mobil Alami Banjir Belum Tentu Bisa Klaim Asuransi, Ini Sebabnya
Jika mobil mengalami kerusakan, bukti yang dapat Anda siapkan adalah foto-foto dari bagian-bagian yang mengalami penyok maupun lecet.
Apabila mobil hilang saat sedang diparkirkan di suatu tempat, bukti yang Anda butuhkan adalah rekaman CCTV maupun bukti lainnya yang menguatkan bahwa mobilmu benar dicari.
Tentu saja bukti-bukti ini pula yang akan menjadi bahan laporan, tidak hanya kepada asuransi, tetapi juga kepada pihak yang berwajib yaitu polisi.
3. Jelaskan Kronologis Kejadian Secara Jelas dan Rinci
Selain bukti, kronologis yang Anda paparkan pun menjadi penentu terkabulnya klaim atau tidak.
Semakin jelas dan rinci kronologis yang Anda berikan, semakin memudahkan dalam melakukan cara klaim asuransi mobil.
Baca Juga: Beli Mobil Bekas Masih Masa Cicilan, Begini Tips Aman Over Kredit
Karena itu, Anda perlu mengingat kejadian dengan sangat baik, dari lokasi, waktu kejadian, sampai posisi pengemudi mobil saat kejadian dan sebagainya.
Tidak hanya itu, Anda pun akan ditanyakan beberapa pertanyaan dari pihak asuransi. Pastikan juga Anda mampu menjawab dengan baik dan tidak berbelit-belit sehingga mudah untuk dimengerti.
Proses dalam melakukan cara klaim asuransi mobil pun akan menjadi lebih lancar.
4. Lengkapi Persyaratan dan Serahkan
Melakukan klaim asuransi butuh persyaratan berupa dokumen-dokumen, seperti fotokopi SIM dan STNK, polis asuransi, serta bukti-bukti dan formulir.
Pastikan tidak tidak ada yang terlewatkan. Jika kerusakan mobil karena orang lain atau pihak ketiga, persyaratan pun akan sedikit bertambah dengan:
- Surat pernyataan tuntutan ganti rugi bermaterai dari pihak ketiga.
- Surat pernyataan dari pihak ketiga yang menuliskan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki layanan asuransi.
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR