Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tips Mengatasi Mobil Tetangga Parkir Didepan Rumah, Bisa Kena Pidana

Dok Grid - Jumat, 5 April 2024 | 18:20 WIB
Ilustrasi mobil tetangga parkir tidak di garasi
Dok. Auto Bild
Ilustrasi mobil tetangga parkir tidak di garasi

Otoseken.id - Baru-baru ini terjadi lagi kasus pemilik mobil yang kesulitan mengeluarkan mobilnya dari garasi lantaran ada mobil tetangga yang parkir di depan rumahnya.

Kejadian ini dialami oleh seorang wanita bernama Vanessadralivi yang Ia unggah melalui akun Tiktok pribadinya, dalam video tersebut, Ia mengungkapkan kejengkelannya karena mobil terhalang oleh mobil milik tetangga.

"Di gang yang sama, bedanya kalau kemarin gue dari arah sana sekarang dari arah rumah gue. Enggak bisa keluar say, lo liat deh! Nih, gue enggak ngerti coba gimana ya? Ada dua (mobil) ternyata," ucap wanita dalam video tersebut.

Tentu saja, kondisi ini hidup bertetangga menjadi tidak harmonis, sebab mobil yang terparkir di pinggir jalan bisa membuat kendaraan kita sulit untuk masuk dan keluar rumah, apalagi saat dalam kondisi mendesak seperti dalam video tersebut.

Baca Juga: Harus Tahu, Ini Dampak Terlalu Lama Menggunakan Rem Tangan Saat Parkir

Mobil Tetangga menghalani mobil ingin keluar garasi
Tiktok @ vanessadralivi
Mobil Tetangga menghalani mobil ingin keluar garasi

Padahal, aturan mengenai perparkiran sudah diatur dan kalau yang melanggar parkir di depan rumah dan bahu jalan bisa dikenakan pidana.

Tertuang dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan) yang menyebutkan, setiap orang dilarang memanfaatkan ruang jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Maksud dari “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat.

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa