Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daftar Bengkel Uji Emisi di DKI Jakarta, Mulai dari Bengkel Umum sampai Resmi

Abdul Aziz Masindo - Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Uji emisi gas buang
Dwi Wahyu R./GridOto.com
Uji emisi gas buang

Otoseken.id - Mobil dan sepeda motor yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta, akan diberlakukan sanksi tilang mulai 13 November 2021.

kendaraan yang tidak lulus uji emisi, nantinya akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Aturan tentang uji emisi tersebut tertuamg pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.

Nah uji emisi kendaraan baik mobil dan sepeda motor wajib dilakukan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perhubungan (Dishub), sudah memulai langkah sosialisasi terkait sanksi tilang yang digelar selama 30 hari mulai 12 Oktober sampai dengan 12 November 2021.

Baca Juga: Toyota Kijang Kapsul Belum Punah, Bisa Lulus Uji Emisi Kendaraan

Bengkel umum maupun bengkel resmi sudah banyak yang menyediakan layanan uji emisi, selain itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi E-UJI EMISI yang bisa diunduh melalui playstore secara gratis.

Dalam aplikasi tersebut terdapat fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.

Bengkel yang melayani uji emisi
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Bengkel yang melayani uji emisi

"Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua," kata Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dikutip dari Kompas.com.

Aplikasi berbasis android tersebut juga sudah terhubung dengan aplikasi navigasi seperti google maps sehingga membantu masyarakat dalam melihat lokasi.

Selain itu konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi secara langsung lewat sambungan telepon untuk bertanya terlebih dahulu.

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa