Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Sanksi Tilang Uji Emisi Jakarta Batal Diterapkan, Polisi Ungkap Alasannya

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 6 November 2021 | 11:10 WIB
ILUSTRASI Uji Emisi kendaraan
ILUSTRASI Uji Emisi kendaraan

Otoseken.id -  Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 13 November 2021 mendatang, namun hal tersebut batal.

Pasalnya kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang yang tidak lulus uji emisi.

Ini karena berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10 persen.

"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih baru kami akan tingkatkan menjadi tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan, sembilan belum ada kartu uji emisi. Kan malah jadi masalah," ujar Argo Wiyono, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

ILUSTRASI uji emisi di bengkel resmi
Honda
ILUSTRASI uji emisi di bengkel resmi

Baca Juga: Ini Kondisi Busi Mobil Yang Bikin Emisi Gas Buang Bisa Jelek, Alamat Gak Lolos

"Tilang itu the last option. Kami akan memaksimalkan teguran dulu. Jika memang 50 persen lebih kendaraan sudah berangsung uji emisi di bengkel yang sudah tersertifikasi atau di Dinas Lingkungan Hidup (baru diterapkan)," lanjut Argo.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, untuk melakukan atau lolos uji emisi.

Baca Juga: Begini Cara Mobil Diesel Yang Sering Konsumsi Bio Solar Bisa Lolos Uji Emisi

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa