Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Sanksi Tilang Uji Emisi Jakarta Batal Diterapkan, Polisi Ungkap Alasannya

Abdul Aziz Masindo - Sabtu, 6 November 2021 | 11:10 WIB
ILUSTRASI Uji Emisi kendaraan
ILUSTRASI Uji Emisi kendaraan

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000.

Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Uji Emisi Batal Berlaku 13 November di Jakarta, Ini Alasannya".

 

Editor : ARSN
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa