Otoseken.id - Wah, bengkel resmi buka-bukaan nih. Ini kiatnya agar mobil bekas kesayangan bisa lolos uji emisi.
Heboh soal wacana sangsi tilang bagi kendaraan bermotor yang sudah berumur 3 tahun ke atas yang tidak lulus uji emisi.
Untuk itu pemilik kendaraan diharapkan melakukan perawatan pada kedaraan masing-masing, agar emisi gas buangnya selalu ramah.
Setelah itu segera lakukan pengujian emisi di bengkel yang terdaftar pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Siapa Bilang Mahal, Biaya Uji Emisi Gas Buang Mobil di Bengkel Resmi Cuma Segini kok
Untuk pemilik mobil yang sudah berumur lebih dari 5 tahun atau bahkan lebih dari 10 tahun sekalipun, jangan berkecil hati.
Bukan berarti mobil Anda tidak bisa lulus uji emisi loh! "Syarat mobil yang sudah berumur untuk lolos uji emisi, yang pertama mesin harus dalam kondisi baik," ujar Sartono, Technical Leader Auto2000 Bintaro.
Ciri-ciri mesin dalam kondisi baik ini biasanya suara mesin halus, asap knalpot yang normal, tidak berwarna putih atau berwarna hitam, tidak terdapat kebocoran oli di area mesin yang menyebabkan pembakaran mesin tidak sempurna, dan asap knalpot berbau tidak menyengat.
"Karena pembakaran yang tidak sempurna mengakibatkan amoniak yang tinggi atau terkadang hidrokarbon yang tinggi," terang Sartono lagi.
Kemudian temperatur mesin dalam kondisi ideal, tidak terlalu dingin atau juga tidak overheating yang menyebabkan nilai gas buang tidak normal.
Baca Juga: Sanksi Tilang Uji Emisi Jakarta Batal Diterapkan, Polisi Ungkap Alasannya
Editor | : | ARSN |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR