"Untuk pengesahan STNK pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat, tetapi tidak langsung karena masih diberikan waktu 30 hari dari pembayaran," tutur Herlina.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan layanan ini, selain punya ATM bank yang sudah bekerja sama, pemilik kendaraan juga diharuskan tidak ada tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
"Pajak online ini hanya untuk yang satu tahunan saja, selain itu pemilik kendaraan juga tidak punya tunggakan pajak lebih dari satu tahun," kata Herlina.
Selain itu, jika pajaknya bersamaan dengan ganti STNK dan pelat nomor tidak bisa memakai e-samsat, sebab tetap harus datang ke samsat induk untuk cek fisik kendaraan.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak 2 Tahun Setelah Habis Masa Berlaku STNK, Awas Kendaraan Jadi Bodong
Posted : Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB| Last updated : Kamis, 1 Februari 2024 | 10:45 WIB
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR