Otoseken.id - Musibah seperti mobil terbakar tiba-tiba tentu menjadi momok yang menakutkan bagi pemilik mobil, selain menyangkut nyawa, perbaikan mobil terbakar tidaklah sedikit.
Bahkan mobil yang terbakar bisa saja sudah tidak bisa diperbaiki alias menjadi bangkai,namun klaim asuransi mobil terbakar bisa saja ditolak pihak asuransi.
Laurentius Iwan Pranoto selaku Head of Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, ada beberapa syarat yang menentukan apakah kalim diterima.
Salah satunya adalah adanya perubahan bentuk atau lainnya di mobil yang tak sesuai dengan awal pendaftaran.
"Dilakukan investigasi dulu, apakah mobil berada dalam kondisi laik jalan atau bagaimana. Apakah ada modifikasi atau ubahan yang dapat membahayakan atau tidak.
Sebab, ketika ada perubahan, pemilik wajib lapor ke asuransi dulu," ucap Iwan.
Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung
Masih kata Iwan, jika ubahan tersebut tidak dilaporkan, pihak asuransi bisa tidak menanggungnya.
"Jadi, walaupun hanya menambah kaca film, karena mengubah spesifikasi, harus dilaporkan,” tegas Iwan.
Berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, klaim asuaransi mobil yang terbakar bisa dilihat dari pengembangan kasusnya atau penyebabnya.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR