Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cutting Sticker Kendaraan Full Body Beda Warna dengan STNK, Awas Kena Denda

M. Adam Samudra,Abdul Aziz Masindo - Minggu, 16 Januari 2022 | 06:47 WIB
ILUSTRASI Honda Civic dengan cutting sticker pink
Ivan Casagrande Momot
ILUSTRASI Honda Civic dengan cutting sticker pink

Otoseken.id - Modifikasi dengan memasang cutting sticker di kendaraan sebenarnya sah-sah saja, hanya saja jika pemasangan cutting sticker full body dan warna berbeda dengan STNK, bisa kena denda.

Seperti yang diungkapkan Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto.

Lain halnya jika cutting sticker hanya main aksen saja dan tidak sampai mengubah warna mayoritas di STNK, tidak masalah.

"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom
Ist
Bodi Yamaha NMAX wrapping stiker grey krom

Jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesemuanya harus asli.

Baca Juga: Stiker Printing, Cutting, dan Wrapping, Bedanya Apa Sih? Nih Simak

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa