Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Mengalami Kecelakaan Beruntun, Apa Bisa Klaim Asuransi? Simak

Dok Grid - Selasa, 18 Juni 2024 | 17:44 WIB
Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat
IG/@infojkt24
Kondisi keenam mobil yang mengalami kecelakaan beruntun di tol Ancol Barat

"Seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melakukan pelanggaran lalu lintas, di bawah pengaruh alkohol, dan sebagainya," ujar Laurentius Iwan Pranoto, SVP Communication, Event & Service Management Asuransi Astra.

Biasanya pertanggungan pihak ketiga ini memiliki batas nominal penggantian antara Rp 10 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 100 juta.

Sekedar informasi, umumnya asuransi ada dua jenis yakni All Risk dan TLO (total loss only).

Asuransi mobil all risk, asuransi akan menanggung semua risiko yang mungkin terjadi meliputi segala jenis kerusakan, baik dalam skala yang ringan maupun berat, bahkan kehilangan unit.

Sedangkan asuransi mobil Total Loss Only (TLO) hanya akan mengabulkan klaim jika mobil mengalami kerugian total.

Indikatornya adalah kerusakan yang dialami paling tidak mencapai 75 persen dari keseluruhan atau mengalami tindak pencurian.

Baca Juga: Ikut Asuransi Mobil Gempa Bumi, Apa saja yang Dijamin dan Tidak Ditanggung 

Posted : Selasa, 18 Juni 2024 | 17:44 WIB| Last updated : Selasa, 18 Juni 2024 | 17:44 WIB

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa