Otoseken.id - Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yakni BPKB asli dan fotokopi, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas baru.
Baca Juga: Beli Kendaraan Bekas Tapi STNK 5 Tahunan Mati, Begini Cara Urusnya
Jika sudah, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.
Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Otomotifnet.com |
KOMENTAR