Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Pelat Nomor Palsu Ketar Ketir, Tanpa Pakai Alat Bisa Ketahuan Dari Sini

ARSN,M. Adam Samudra - Rabu, 8 Juni 2022 | 15:15 WIB
Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.
Ilustrasi Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Otoseken.id - Yap, pemilik pelat nomor palsu bisa ketar ketir. Tanpa memakai alat khusus bisa langsung ketahuan dari sini nih bestie.

Sebagi info, pelat nomor asli biasanya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Sedangkan palsu biasanya bikin di tepi jalan.

Padahal pasang pelat nomor palsu ada ancaman pidananya.

Diatur di pasal 39 Ayat 5 Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Disebutkan, pelat nomor yang tidak dikeluarkan Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Lantas bagaimana cara polisi membedakan pelat nomor asli dan palsu?

"Spektek materil yang asli adalah sesuai dengan produksi Korlantas Polri," ujar Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Anrianto, (19/5/22).

Baca Juga: Ternyata Ini Arti Tiga Huruf Paling Belakang di Plat Nomor Kendaraan, Banyak Yang Gak Tahu

Editor : ARSN
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa