Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Nyalakan Hazard, Ini Yang Harus Dilakukan Saat Rem Mendadak di Jalan Tol

Dok Grid - Kamis, 27 Juni 2024 | 14:54 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol
Dok OTOMOTIF
Ilustrasi menyalakan lampu hazard saat melakukan pengereman mendadak di tol

Selain itu, menjaga jarak pandang sejauh mata dapat melihat.

Karena cukup penting sehingga punya waktu untuk bereaksi bila kendaraan di depan melakukan rem mendadak.

"Jadi usaha kita tetap harus jaga jarak aman dan jaga jarak pandang karena sebenarnya tidak ada sesuatu yang mendadak," tandasnya.

Lebih rinci, penggunaan lampu hazard diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1.

Isinya: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan 'isyarat lain' adalah lampu darurat.

Khusus pada mobil difasilitasi oleh lampu hazzard.

Sementara yang dimaksud dengan 'keadaan darurat' adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas atau mengganti ban.

Baca Juga: Penyebab Pedal Rem Mobil Keras, Awas Bisa Bikin Rem Blong Mendadak

Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga menuliskan, penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan, justru menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok.

Sehingga jika mengaktifkan lampu hazard dan melakukan manuver, maka aktivitas kendaraan kita tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain lantaran kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan.

Jadinya pengemudi lain tidak akan pernah tahu kemana arah mobil kita mau berbelok.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Indikator Check Engine Mobil Menyala, Perhatikan

Posted : Jumat, 17 Juni 2022 | 14:12 WIB| Last updated : Kamis, 27 Juni 2024 | 14:54 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa