Otoseken.id - Baru tahu, ternyata ini syarat ganti warna cat mobil beda dari bawaan pabrik nih bestie. Yang mau ganti warna wajib nyimak.
Di dunia modifikasi, mengganti warna cat kendaraan standar pabrikan kerap dilakukan.
Namun mengganti warna cat bodi mobil maupun motor harus urus STNK juga, supaya data di SNTK sesuai dengan warna kendaraan tersebut.
Sebab pada data STNK terdapat informasi mengenai warna kendaraan, jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa ditilang saat ada razia kepolisian.
Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.
Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.
Nah berikut syarat yang perlu dilampirkan:
1. Tanda bukti identitas (KTP)
Baca Juga: Cara Merawat Cat Mobil, Langkah Sederhana Ini Bisa Dilakukan Dirumah
2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
Editor | : | ARSN |
KOMENTAR