Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

mobil bekas

Baru Tahu, Ternyata Ini Syarat Ganti Warna Cat Mobil Beda Dari Pabrik

ARSN,Abdul Aziz Masindo - Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:15 WIB
Modifikasi Daihatsu Xenia Li 2004
Dok.OTOMOTIF
Modifikasi Daihatsu Xenia Li 2004

Otoseken.id - Baru tahu, ternyata ini syarat ganti warna cat mobil beda dari bawaan pabrik nih bestie. Yang mau ganti warna wajib nyimak.

Di dunia modifikasi, mengganti warna cat kendaraan standar pabrikan kerap dilakukan.

Namun mengganti warna cat bodi mobil maupun motor harus urus STNK juga, supaya data di SNTK sesuai dengan warna kendaraan tersebut.

Sebab pada data STNK terdapat informasi mengenai warna kendaraan, jika data STNK berbeda dengan kendaraan, maka kendaraan bisa ditilang saat ada razia kepolisian.

Soal mengubah data, sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 pasal 54. Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah mengisi formulir permohonan.

Pemohon harus mempersiapkan surat keterangan dari bengkel umum yang melaksanakan perubahan warna kendaraan.

Nah berikut syarat yang perlu dilampirkan:

1. Tanda bukti identitas (KTP)

Baca Juga: Cara Merawat Cat Mobil, Langkah Sederhana Ini Bisa Dilakukan Dirumah

2. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

Editor : ARSN

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa